jasa buat website caleg - Pendaftaran calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD propinsi, ataupun DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD di semua Indonesia mulai di buka pada Rabu (4/7/2018). Demikian juga dengan Propinsi DKI Jakarta. Beberapa calon anggota DPRD DKI Jakarta, DPRD kabupaten/kota di Jakarta, dan DPD telah bisa daftarkan diri di hari ini.
Berdasar pada info dari website situs sah KPU RI, ada 16 tingkatan yang perlu dilewati calon anggota DPR, anggota DPRD propinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Pertama, step pendaftaran yang di buka mulai hari ini sampai 17 Juli 2018. Lalu, akan ada verifikasi administrasi akan calon pada 5 sampai 18 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan mengemukakan hasil verifikasi kelengkapan administrasi akan calon pada parpol peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon serta prasyarat calon anggota dan mengajukan akan calon alternatif. Lantas, dikerjakan verifikasi pada perbaikan daftar calon serta prasyarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, pengaturan serta penetapan daftar calon sesaat (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus.
Lalu pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, ada pengumuman DCS anggota DPR, DPRD propinsi, serta DPRD propinsi kabupaten/kota, dan prosentase keterwakilan wanita. Tingkatan setelah itu, akan ada input serta respon dari penduduk pada 12 Agustus-21 Agustus. Lantas, keinginan klarifikasi pada parpol atas input serta respon masayarakat pada DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018.
Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk step penyampaian klarifikasi dari parpol pada KPU propinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP kabupaten/kota. Simak juga: Zulkifli Hasan: Angket DPR masalah Larangan Eks Koruptor Menjadi Caleg Dibuat-buat Lalu, pemberitahuan alternatif DCS pada 1-3 September 2018.
Mengajukan pergantian akan calon di buka pada 4-10 September 2018. Setelah itu verifikasi alternatif DCS 11-13 September 2018. Lalu pengaturan serta penetapan daftar calon masih (DCT) 14-20 September 2018. Paling akhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Mengenai penentuan legislatif (pileg) akan dikerjakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di semua Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar